Penyuluh Agama Islam melakukan sosialisasi Kepdirjen No 473 tahun 2020 tentang
juknis pencatatan Nikah di 6 Kantor Wali Nagari di Kecamatan Patamuan.
Sosialisasi ini bertujuan agar perangkat Nagari mengetahui Perubahan Juknis
Pencatatan Nikah dan untuk dapat disampaikan Kepada Masyarakat di wilayah kerja
mereka masing-masing. Hal itu juga berfungsi untuk mempermudahkan masyarakat
untuk melakukan pendaftsran nikah di KUA Kecamatan Patamuan. Kepala KUA Kec.
Patamuan Kasmir, S.Ag. MA dibantu oleh Penyuluh Agama Islam yang ada di Wilayah
Kerjanya untuk mensosialisasikannya Kepdirjen tersebut ke Kantor Wali Nagari
serta kepada Masyarakat umum. hal tersebut dilakukan agar Kepdirjen terbaru ini
dapat tersosialisasikan dengan cepat dan tepat. Dalam Kegiatan sosialisasi
tersebut juga disosialisasikan blangko formulir pernikahan yang baru sesuai
dengan Perdirjen no. 473 tahun 2020 tentang juknis pelaksanaan pencatatan
perkawinan. Dan untuk membantu dan mempermudah Petugas nagari dalam Pembutan
blangko formulir Nikah, maka KUA telah menyiapkan sebuah program, yaitu Program
Input Data Model N yang telah di simpan dalam sebuah CD-RW yang dibagikan kepada
6 Nagari yang ada di Kecamatan Patamuan.(Dewi)
Komentar
Posting Komentar