PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PATAMUAN
I.
Aspek Organisasi
Adapun struktur organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan adalah
sebagai berikut:
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/ Gol.Ruang
|
Jabatan
|
Ket
|
1
|
Kasmir, S.Ag, MA 197707072006041045
|
Penata / III.d
|
-
Kepala
-
PPN/PENGHULU
-
PPAIW
|
|
2
|
Mukhlisi 196704102014111003
|
Pengatur Muda / II.b
|
-
Pengadministrasi
Keuangan dan Umum
-
Pengadministrasi
NR, KS dan Kemasjidan
|
Pegawai
Honorer yaitu :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Ket
|
1
|
Dewi
hardianti, SHI
|
Honorer /
Operator SIMBI
|
|
2 3
|
Helvi Harmi,
SE Yelsih Syahmai Putri
|
Honorer / Operator PTSP / Pramubakti Honorer / Operator PTSP / Pramubakti
|
Dalam bidang penyuluhan di lapangan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan
dibantu oleh beberapa orang Penyuluh Agama yang handal dan berpengalaman di
bidangnya, yaitu :
No
|
Nama
|
Objek Mengajar/ Wilayah Penyuluhan
|
Ket
|
1
|
Emri
Syofiardi, S.Pd.I
|
PAIS Non PNS
|
|
2
|
Dewi
Hardianti, SHI
|
PAIS Non PNS
|
|
3
|
Yeni Rostia,
SHI
|
PAIS Non PNS
|
|
4
|
Zamzaini,
S.Pd.I
|
PAIS Non PNS
|
|
5
|
Siti Rohani,
S.Pd.I
|
PAIS Non PNS
|
|
6
|
Aprianto
Saputra, S.Pd
|
PAIS Non PNS
|
|
7
|
Drs. Ibrahim Z
|
PAIS Non PNS
|
|
8
|
Junaidi
|
PAIS Non PNS
|
II.
Aspek Adminstrasi
A. Ketatausahaan
Dalam menjalankan
tugas ketatausahaan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan yang lebih
dominan kepada admintrasi dan suray menyurat, mulai dari mengelola, menata,
menyiapkan, mengetik, mendistribusikan serta menyusun file, menata berbagai
buku, majalah, koran, mencatat berbagai jadwal kegiatan Kepala KUA Kecamatan
Patamuan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
B. Pendataan
Dan Pelaporan
1.
Pendataan
Data yang lengkap dan akurat sangat diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan program KUA Kecamatan Patamuan. Dengan demikian
data tersebut sangat berguna sebagai dokumen dan statistik. Adapun data-data yang tersedia di KUA Kecamatan
Patamuan antara lain :
a.
Data
Peristiwa NR
b.
Data
Pegawai
c.
Data
masjid, Mushalla dan Surau
d.
Data
Jama’ah Haji
e.
Data
Tanah Wakaf
f.
Data
Produk Halal
g.
Data
Pondok Pesantren, TPA/TPSA dan MDA
h.
Data-data
lainnya
2.
Pelaporan
Setiap
program dan tugas yang dilaksanaka di KUA Kecamatan Patamuan Menyampaikan
Laporan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara
fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan dengan berpedoman
kepada PMA 34 tahun 2016 pasal 18 dan 19.
III.
Aspek Ruangan Kantor
Untuk menunjang kealancaran dari sebuah pelayanan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Patamuan perlu adanya pengoptimalan sarana dan prasarana serta
penataan ruang yang kondusif, agar terciptanya pelayanan prima bersih melayani
dan transparan penuh keterbukaan yang meliputi :
1.
Ruang
Kepala
2.
Ruang
Pegawai/Arsip
3.
Ruang
Tamu/Resepsionis
4.
Ruang
Serbaguna/Balai Nikah
5.
Ruang
Shalat
6.
Ruang
Dapur
IV.
Aspek Tugas Dan Fungsi
Dalam menjalankan kegaitan layanan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan berpedoman
pada tugas poko KUA Kecamatan sebagaiman di atur dalam PMA nomor 34 tahun 2016,
yaitu : Kantor Urusan Agama Kecamatan
mempunyai tugas pelaksanaan layanan dan bimbingan masyarakat Islam dalam
wilayah kerja (pasal 2).
Disamping tugas pokok diatas, maka kantor urusan agama kecamatan menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawas, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.
Menyusun
statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam;
3.
Pengelolaan
dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
4.
Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
5.
Pelayanan
bimbingan kemasjidan;
6.
Pelayanan
bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah;
7.
Pelayanan
bimbingan dan penerangan agama islam;
8.
Pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf;
9.
Pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggan KUA;
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jama’ah haji bagi
jama’ah haji reguler;
Semua kegiatan layanan kantor urusan agama kecamatan patamuan berpedoman
pada Job Discribtion yang ada, misal
pegawai yang membidangi adminstrasi NR, mempunyai tugas pokok untuk menerima dan
mencatat pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk, memeriksa awal kelengkapan
persyaratan NR, mengagendakan jadwal pelaksanaan NR, melaksanakan pengumuman
NR, mencatat hasil pemeriksaan NR ke dalam Model NB serta mencatat kedalam buku
akta nikah (Model N), mencetak kutipan akta nikah (Model N), mengisi buku stok
umum dan khusus, melaksanakn tugas lain yang diberikan oleh atasan serta
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan, telah mengupdate (online) seluruh peristiwa pencatatan
nikah dari tahun 2005 s/d sekarang.
Proses itu dilakukan dengan mengunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah
(SIMKAH), sehingga dapat diakses oleh seluruh operator simkah dan masyarakat
umum di seluruh tempat. Melalui perangkat ini pulalah, sejak tahun 2015 telah
dicetak NB, akta nikah, kutipan akta nikah dan lain-lain.
1.
Kegiatan
Non Struktural
Kegaitan
Non Struktural yang ada di Kecamatan Patamuan Yang Dilaksanakan Bersama Dengan
Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama non PNS, Ulama dan Pemuka Masyarakat,
anata lain sebaga berikut :
a.
Bimbingan
Konsultasi Agama KUA Kecamatan Patamuan
Bimbingan
ini ditujukan kepada calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, sebelum
proses pernikahan dilaksanakan, calon pengantin terlebih dahulu dibimbing dan
dibekali ilmu dari segala aspek kehidupan, terutama sekali ilmu agama.
Pendekatan dan bimbingan tersebut dilakukan oleh ulama kadhi Nagari, Penyuluh
Agama Islam Fungsional dan PNS, serta Dinas Kesehatan dan kepolisian, hal ini
bertujuan agar apa yang disampaikan dapat ditangani oleh setiap pakar yang
telah ahli di bidangnya.
b.
Masjid
binaan, keluarga sakinah, & bebas buta baca tulis al-qur’an
2.
Kegiatan
lintas sektoral
Dalam
melaksanakan tugas dan program sehari-hari
kua Kecamatan patamuan melakukan kerjasama lintas sektoral dengan
instansi-instansi yang ada di kecamatan patamuan, yaitu :
a.
Apel
gabungan kecamatan setiap hari senin pagi minggu kedua setiap bulannya.
b.
Mtq
tingkat kecamatan patamuan 1 kali dalam
setahun
c.
Perayaan
khatam al-qur’an gabungan se-kecamatan patamuan dengan waktu dan lokasi
pelaksanaannya dipergilirkan disetiap nagari yang ada di kecamatan patamuan
V.
Aspek pelayanan
Pelayan yang diberikan kepada setiap warga atau masyarakat yang berurusan
ke kantor urusan agama kecamatan patamuan lebih mendepankan pelayanan prima.
Pelayanan prima telah diterapkan dalam bentuk pelayanan yang cepat, tepat,
sistematis, prosedural, ramah, jujur, ikhlas dalam melayani. Setiap pegawai
kantor urusan agama kecamatan patamuan memberikan pelayanan dengan pasti
(profesional. Amanah, senyum, transparan, inovatif) dengan selalu berpijak
keapada 5 (lima) nilai budaya kerja kementerian agama : integritas profesional,
inovatif, tanggung jawab dan keteladannan.
Kantor urusan agama kecamatan patamuan telah deklarasi zona integritas dan
kawasan bebas pungutan yang diucapkan dan dan ditandatangani seluruh pegawai,
penyuluh agama fungsional nan non pns. Prosedur pelayanan adalah sebagai acuan
bagi penyelenggara layanan di kantor urusan agama kecamatan patamuan untuk melakukan
langkah-langkah dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi dan
akuntabilitas pelayanan masyarakat terutama yang menyangkut kepastian prosedur,
waktu, motto pelayanan, standar pelayanan, lokasi informasi dan pembiayaan
publik serta petugas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
pelayanan diwujudkan dalam bentuk flow chart/bagan alir yang telah dipampang
dalam ruang pelayanan.
VI.
Program inovasi
Kantor urusan agama kecamatan patamuan dalam melayani masyarakat telah
menggunakan layanan berbasis teknologi informasi sebagai bukti kua Kecamatan
Patamuan telah terdaftar aktif dalam SIMKAH dengan memberikan keakuratan dalam
data dan lokasi keberadaannya, akses data nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Patamuan semenjak pemekaran tahun 2005 telah mengupdate segala peristiwa
pencatatan pernikahan, serta NB , akta nikah dan kutipan akta nikah tidak lagi
ditulis dengan tangan, semuanya telah berbasis teknologi informasi melalui
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta beberapa sistem
teknologi informasi yang merupakan bagian dari sistim informasi bimas islam
(SIMBI), seperti Penerimaan PNBP (SIMPONI), Wakaf (SIWAK), Masjid (SIMAS), dan
lainnya.
VII.
Pembinaan dan Kerjasama
inovasi dan kerjasama yang dilakukan pada kantor urusan agama kecamatan
patamuan adalah:
a.
Inovasi
gerakan nikah sehat
untuk
penguatan konsep inovasi tersebut terbentuknya kesepakatan bersama UPT
puskesmas Kec. Patamuan untuk pendataan catin, mendapat vaksin TT, dan
konseling persiapan kehamilan sehat serta persalinan yang aman.
b.
Inovasi
pelayanan nikah terintegrasi (PANTER)
Program
bersama yang berkelanjutan dalam pelayanan nikah lebih sederhana dan
transparansi, yang dituju dalam program PANTER yaitu pengantin setelah menikah
tidak harus susah payah untuk antri di kantor Pencatatan sipil untuk pengurusan
KK dan KTP baru, karena pada pelayanan PANTER ini setelah menikah pengantin
tidak hanya mendapatkan 1 pasang kutipan akta nikah, akan tetapi mereka akan
langsung mendapatkan kartu keluarga (KK) pengantin dan kedua orang tua pasca
pemecahan, Kartu tanda penduduk (KTP) tanpa harus datang ke kantor pencatatan
sipil. Untuk penguat konsep inovasi ini, dibentuknya kesepakatan antara kantor
urusan agama, kantor camat patamuan dengan kantor dinas pencatatan sipil kabupaten
padang pariaman.
Manfaat yang dapat
diperoleh dengan program inovasi yang dilakukan olek KUA kecamatan patamuan
adalah sebagai berikut :
1.
Terwujudnya
pelayanan prima bersih dan melayani baik di KUA maupun di luar KUA
2.
Terwujudnya
pelayanan umat terdepan yang bermanfaat jauh dari ratifikasi
3.
Mendekatkan
pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat.
4.
Meningkatkan
koordinasi antar instansi yang ada di kecamatan
5.
Identifikasi
permasalahan lebih cepat
6.
Capaian
program lebih cepat