Profil KUA Patamuan


PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PATAMUAN




I.            Aspek Organisasi
Adapun struktur organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan adalah sebagai berikut:
No
Nama/NIP
Pangkat/ Gol.Ruang
Jabatan
Ket
1
Kasmir, S.Ag, MA 197707072006041045
Penata / III.d
-          Kepala
-          PPN/PENGHULU
-          PPAIW

2
Mukhlisi 196704102014111003
Pengatur Muda / II.b
-          Pengadministrasi Keuangan dan Umum
-          Pengadministrasi NR, KS dan Kemasjidan


Pegawai Honorer yaitu :
No
Nama
Jabatan
Ket
1
Dewi hardianti, SHI
Honorer / Operator SIMBI

2

3
Helvi Harmi, SE

Yelsih Syahmai Putri
Honorer / Operator PTSP / Pramubakti
Honorer / Operator PTSP / Pramubakti



Dalam bidang penyuluhan di lapangan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan dibantu oleh beberapa orang Penyuluh Agama yang handal dan berpengalaman di bidangnya, yaitu :

No
Nama
Objek Mengajar/ Wilayah Penyuluhan
Ket
1
Emri Syofiardi, S.Pd.I
PAIS Non PNS

2
Dewi Hardianti, SHI
PAIS Non PNS

3
Yeni Rostia, SHI
PAIS Non PNS

4
Zamzaini, S.Pd.I
PAIS Non PNS

5
Siti Rohani, S.Pd.I
PAIS Non PNS

6
Aprianto Saputra, S.Pd
PAIS Non PNS

7
Drs. Ibrahim Z
PAIS Non PNS

8
Junaidi
PAIS Non PNS


II.            Aspek Adminstrasi
A.    Ketatausahaan
Dalam menjalankan tugas ketatausahaan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan yang lebih dominan kepada admintrasi dan suray menyurat, mulai dari mengelola, menata, menyiapkan, mengetik, mendistribusikan serta menyusun file, menata berbagai buku, majalah, koran, mencatat berbagai jadwal kegiatan Kepala KUA Kecamatan Patamuan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

B.     Pendataan Dan Pelaporan
1.      Pendataan
Data yang lengkap dan akurat sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan program KUA Kecamatan Patamuan. Dengan demikian data tersebut sangat berguna sebagai dokumen dan statistik.  Adapun data-data yang tersedia di KUA Kecamatan Patamuan antara lain :
a.       Data Peristiwa NR
b.      Data Pegawai
c.       Data masjid, Mushalla dan Surau
d.      Data Jama’ah Haji
e.       Data Tanah Wakaf
f.       Data Produk Halal
g.      Data Pondok Pesantren, TPA/TPSA dan MDA
h.      Data-data lainnya
2.      Pelaporan
Setiap program dan tugas yang dilaksanaka di KUA Kecamatan Patamuan Menyampaikan Laporan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan dengan berpedoman kepada PMA 34 tahun 2016 pasal 18 dan 19.

III.            Aspek Ruangan Kantor
Untuk menunjang kealancaran dari sebuah pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan perlu adanya pengoptimalan sarana dan prasarana serta penataan ruang yang kondusif, agar terciptanya pelayanan prima bersih melayani dan transparan penuh keterbukaan yang meliputi :
1.      Ruang Kepala
2.      Ruang Pegawai/Arsip
3.      Ruang Tamu/Resepsionis
4.      Ruang Serbaguna/Balai Nikah
5.      Ruang Shalat
6.      Ruang Dapur

IV.            Aspek Tugas Dan Fungsi
Dalam menjalankan kegaitan layanan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan berpedoman pada tugas poko KUA Kecamatan sebagaiman di atur dalam PMA nomor 34 tahun 2016, yaitu : Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas pelaksanaan layanan dan bimbingan masyarakat Islam dalam wilayah kerja (pasal 2).
Disamping tugas pokok diatas, maka kantor urusan agama kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawas, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.      Menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam;
3.      Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah;
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam;
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggan KUA;
10.  Layanan bimbingan manasik haji bagi jama’ah haji bagi jama’ah haji reguler;

Semua kegiatan layanan kantor urusan agama kecamatan patamuan berpedoman pada Job Discribtion yang ada, misal pegawai yang membidangi adminstrasi NR, mempunyai tugas pokok untuk menerima dan mencatat pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk, memeriksa awal kelengkapan persyaratan NR, mengagendakan jadwal pelaksanaan NR, melaksanakan pengumuman NR, mencatat hasil pemeriksaan NR ke dalam Model NB serta mencatat kedalam buku akta nikah (Model N), mencetak kutipan akta nikah (Model N), mengisi buku stok umum dan khusus, melaksanakn tugas lain yang diberikan oleh atasan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan, telah mengupdate (online) seluruh peristiwa pencatatan nikah  dari tahun 2005 s/d sekarang. Proses itu dilakukan dengan mengunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sehingga dapat diakses oleh seluruh operator simkah dan masyarakat umum di seluruh tempat. Melalui perangkat ini pulalah, sejak tahun 2015 telah dicetak NB, akta nikah, kutipan akta nikah dan lain-lain.
1.      Kegiatan Non Struktural
Kegaitan Non Struktural yang ada di Kecamatan Patamuan Yang Dilaksanakan Bersama Dengan Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama non PNS, Ulama dan Pemuka Masyarakat, anata lain sebaga berikut :
a.       Bimbingan Konsultasi Agama KUA Kecamatan Patamuan
Bimbingan ini ditujukan kepada calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, sebelum proses pernikahan dilaksanakan, calon pengantin terlebih dahulu dibimbing dan dibekali ilmu dari segala aspek kehidupan, terutama sekali ilmu agama. Pendekatan dan bimbingan tersebut dilakukan oleh ulama kadhi Nagari, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan PNS, serta Dinas Kesehatan dan kepolisian, hal ini bertujuan agar apa yang disampaikan dapat ditangani oleh setiap pakar yang telah ahli di bidangnya.
b.      Masjid binaan, keluarga sakinah, & bebas buta baca tulis al-qur’an
2.      Kegiatan lintas sektoral
Dalam melaksanakan tugas dan program sehari-hari  kua Kecamatan patamuan melakukan kerjasama lintas sektoral dengan instansi-instansi yang ada di kecamatan patamuan, yaitu :
a.       Apel gabungan kecamatan setiap hari senin pagi minggu kedua setiap bulannya.
b.      Mtq tingkat kecamatan patamuan 1  kali dalam setahun
c.       Perayaan khatam al-qur’an gabungan se-kecamatan patamuan dengan waktu dan lokasi pelaksanaannya dipergilirkan disetiap nagari yang ada di kecamatan patamuan

V.            Aspek pelayanan
Pelayan yang diberikan kepada setiap warga atau masyarakat yang berurusan ke kantor urusan agama kecamatan patamuan lebih mendepankan pelayanan prima. Pelayanan prima telah diterapkan dalam bentuk pelayanan yang cepat, tepat, sistematis, prosedural, ramah, jujur, ikhlas dalam melayani. Setiap pegawai kantor urusan agama kecamatan patamuan memberikan pelayanan dengan pasti (profesional. Amanah, senyum, transparan, inovatif) dengan selalu berpijak keapada 5 (lima) nilai budaya kerja kementerian agama : integritas profesional, inovatif, tanggung jawab dan keteladannan.
Kantor urusan agama kecamatan patamuan telah deklarasi zona integritas dan kawasan bebas pungutan yang diucapkan dan dan ditandatangani seluruh pegawai, penyuluh agama fungsional nan non pns. Prosedur pelayanan adalah sebagai acuan bagi penyelenggara layanan di kantor urusan agama kecamatan patamuan untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pelayanan masyarakat terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, motto pelayanan, standar pelayanan, lokasi informasi dan pembiayaan publik serta petugas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan diwujudkan dalam bentuk flow chart/bagan alir yang telah dipampang dalam ruang pelayanan.

VI.            Program inovasi
Kantor urusan agama kecamatan patamuan dalam melayani masyarakat telah menggunakan layanan berbasis teknologi informasi sebagai bukti kua Kecamatan Patamuan telah terdaftar aktif dalam SIMKAH dengan memberikan keakuratan dalam data dan lokasi keberadaannya, akses data nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Patamuan semenjak pemekaran tahun 2005 telah mengupdate segala peristiwa pencatatan pernikahan, serta NB , akta nikah dan kutipan akta nikah tidak lagi ditulis dengan tangan, semuanya telah berbasis teknologi informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta beberapa sistem teknologi informasi yang merupakan bagian dari sistim informasi bimas islam (SIMBI), seperti Penerimaan PNBP (SIMPONI), Wakaf (SIWAK), Masjid (SIMAS), dan lainnya.

VII.            Pembinaan dan Kerjasama
inovasi dan kerjasama yang dilakukan pada kantor urusan agama kecamatan patamuan adalah:
a.       Inovasi gerakan nikah sehat
untuk penguatan konsep inovasi tersebut terbentuknya kesepakatan bersama UPT puskesmas Kec. Patamuan untuk pendataan catin, mendapat vaksin TT, dan konseling persiapan kehamilan sehat serta persalinan yang aman.
b.      Inovasi pelayanan nikah terintegrasi (PANTER)
Program bersama yang berkelanjutan dalam pelayanan nikah lebih sederhana dan transparansi, yang dituju dalam program PANTER yaitu pengantin setelah menikah tidak harus susah payah untuk antri di kantor Pencatatan sipil untuk pengurusan KK dan KTP baru, karena pada pelayanan PANTER ini setelah menikah pengantin tidak hanya mendapatkan 1 pasang kutipan akta nikah, akan tetapi mereka akan langsung mendapatkan kartu keluarga (KK) pengantin dan kedua orang tua pasca pemecahan, Kartu tanda penduduk (KTP) tanpa harus datang ke kantor pencatatan sipil. Untuk penguat konsep inovasi ini, dibentuknya kesepakatan antara kantor urusan agama, kantor camat patamuan dengan kantor dinas pencatatan sipil kabupaten padang pariaman.
            Manfaat yang dapat diperoleh dengan program inovasi yang dilakukan olek KUA kecamatan patamuan adalah sebagai berikut :
1.      Terwujudnya pelayanan prima bersih dan melayani baik di KUA maupun di luar KUA
2.      Terwujudnya pelayanan umat terdepan yang bermanfaat jauh dari ratifikasi
3.      Mendekatkan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat.
4.      Meningkatkan koordinasi antar instansi yang ada di kecamatan
5.      Identifikasi permasalahan lebih cepat
6.      Capaian program lebih cepat